Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mengemban tugas tersebut, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan yang meliputi:
melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta pembinaan jabatan fungsional widyaprada dan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau Lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
PP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
BP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BP PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani
Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.