Tugas Dan Fungsi

Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mengemban tugas tersebut, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan yang meliputi:

  1. perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  2. perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Satuan Kerja

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta pembinaan jabatan fungsional widyaprada dan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini

melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

3. Direktorat Sekolah Dasar

Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama

Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

5. Direktorat Sekolah Menengah Atas

Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

6. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus

Melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau Lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Tugas Unit Pelaksana Teknis

1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP PAUD dan Dikmas)

PP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

3. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas)

BP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BP PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

TOKOH HARI INITokoh yang berjasa terhadap bangsa Indonesia

Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani

Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar DewantaraPahlawan Pendidikan

Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.

Sukarno
SukarnoProklamator Kemerdekaan RI

FAQ

Frequently Asked Questions

Apa Visi dan Misi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen?
Apa Itu Pelajar Pancasila?
Apa Saja Enam Ciri Pelajar Pancasila?
icon
334KSubscriber
icon
0Followers
icon
138KFollowers
Visitor
Hari iniKemarinMinggu iniBulan iniJumlah Total
:::::
2977132393100906167319
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.