Overview

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tugas tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan yang meliputi:

  1. perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  2. perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Sumber: Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud)

Adapun pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan pendidikan khusus, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

(Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)

TOKOH HARI INITokoh yang berjasa terhadap bangsa Indonesia

Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani

Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar DewantaraPahlawan Pendidikan

Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.

Sukarno
SukarnoProklamator Kemerdekaan RI

FAQ

Frequently Asked Questions

Apa Visi dan Misi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen?
Apa Itu Pelajar Pancasila?
Apa Saja Enam Ciri Pelajar Pancasila?
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
icon
334KSubscriber
icon
0Followers
icon
138KFollowers
Visitor
Hari iniKemarinMinggu iniBulan iniJumlah Total
:::::
2427132338100356167264
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.