Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Dikarenakan perubahan struktur organisasi tersebut, Kemendikbud mengusulkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, ada pengalihan dana ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 770 miliar untuk tunjangan kinerja, ini diluar anggaran Ditjen Dikti yang sebelumnya telah pindah ke Kemenristek dan Dikti “Dengan APBN-P dan struktur baru, maka alokasi yang akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Rp 52,43 triliun,” katanya saat menyampaikan paparan APBN-P TA 2015 Kemendikbud pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).
Mendikbud menyampaikan, ada penghematan atau efisiensi anggaran di Kemendikbud terkait realokasi biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Berdasarkan catatan, kata dia, ada 40% penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud, misalnya penambahan kelas baru dan lainnya. “Jadi pemanfaatannya langsung di dalam program, dari penghematan anggaran lewat perjalanan dinas dan rapat-rapat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota Komisi X DPR RI menyampaikan tanggapan tentang guru, siswa, sarana dan prasarana.
Pada rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemendikbud tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kemudian hari untuk melakukan pendalaman terkait konsinyering APBN 2015. Selain itu, dalam RDP mendatang akan dibahas juga mengenai permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta sarana prasarana pendidikan. (Agi Bahari)
Fri, 02/06/2015 - 14:36 Repro: kemdikbud.go.id