Disdikpora Gunungkidul Siapkan 4 Sekolah

By: Feb 6, 2015

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyiapkan empat sekolah untuk menggelar Ujian Nasional (UN) secara online. Keempat sekolah yang ditunjuk meliputi satu Sekolah Menengah Atas dan tiga Sekolah Menengah Kejuruan.

Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid menjelaskan empat sekolah tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Wonosari yakni, SMA N 1 Wonosari, SMK N 1 Wonosari, SMK N 2 Wonosari dan SMK N 3 Wonosari.

“Kita sudah mempersiapkannya. Kalau sewaktu-waktu diminta menyodorkan, maka sekolah-sekolah itu kami jadikan kandidat utama untuk melakukan UN online,” kata Bahron kepada Harianjogja.com, Rabu (4/2/2015).

Dia menjelaskan penunjukkan tersebut berdasarkan pada fasilitas yang dimiliki sekolah. Disdikpora menilai keempat sekolah tersebut memiliki sarana prasarana memadai sehingga dapat melaksanakan ujian tersebut. Menurut Bahron, penunjukan tersebut juga belum ada kepastian. Sebab, disdikpora juga masih menunggu jawaban dari sekolah yang bersangkutan.

“Kami tidak bisa asal tunjuk, karena juga harus memerhatikan kesiapan di sekolah,” katanya.

Dia menambahkan untuk persiapan, Disdikpora Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Disdikpora DIY. Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah itu pun berharap besar agar sekolah yang ditunjuk tidak keberatan melaksanakan ujian secara online.

“Kalau sudah tidak ada masalah, langkah selanjutkan bisa melakukan sosialisasi kepada para siswa terkait pelaksanaan ujian dengan model yang baru,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Wonosari Rahmat Basuki mengaku siap melaksanakan UN secara online. Pasalnya, dari sisi fasilitas juga sudah memenuhi, sehingga ujian tersebut bisa dilaksankan. Keyakinan Rahmat tidak lepas keberadaan jurusan Teknik Informatika dan Multi Media di sekolah tersebut. oleh karenanya, sarana prasarana yang ada di jurusan itu bisa digunakan untuk ujian secara online.

“Saya kira pelaksanaan unjian secara online lebih aman dan juga lebih menghemat biaya. Namun, sebelum itu dilaksanakan harus ada sosialisasi dan perisapan yang benar-benar matang,” ungkapnya.

Kamis, 5 Februari 2015 16:40 WIB Repro: jogja.solopos.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.