Tidak Siap, Kemendikbud Tidak Akan Memberi Sanksi

By: Feb 6, 2015

Harianjogja.com, JOGJA-Meski menyatakan diri tidak siap menjadi percontohan Ujian Akhir Nasional (UAN) Online 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan memberikan sanksi.

“Dari ketidaksiapan DIY, tidak ada sanksi khusus dari Kementerian,” tandasnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (3/1/2015).

Aji menyampaikan pada UAN 2015 jumlah peserta mencapai 148.000 orang. Secara detil ia menyampaikan 51.000 siswa dari jenjang pendidikan SD, 49.000 siswa SMP dan 48.000 siswa dari SMA dan SMK.

Total DIY memiliki 214 SMK yang berstatus negeri dan swasta. Adapun dalam jumlah tersebut hanya 50 sekolah atau kurang dari 25% yang siap melaksanakan UAN Online 2015.

Hingga saat ini, persiapan UAN masuk tahapan lelang percetakan.

Rabu, 4 Februari 2015 19:20 WIB | Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja | Repro: jogja.solopos.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.