UPT Adalah Garda Terdepan Advokasi KMB kepada Pemda

Okt 3, 2024

DALAM Apresiasi Duta Merdeka Belajar 2024 yang dilaksanakan Ditjen PDM melalui PDM-05 Kemitraan Daerah di Sanur, Bali, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa UPT adalah garda terdepan dalam advokasi Kebijakan Merdeka Belajar kepada pemerintah daerah, dan memfasilitasi kebutuhan dunia usaha serta industri.

“UPT tidak hanya pelaksana kebijakan, tapi agen perubahan yang memastikan setiap target pendidikan tercapai,” ujar menteri yang akrab disapa Mas Menteri ini, di Sanur, Bali, Kamis, 3 Oktober 2024.

Mas Menteri menambahkan bahwa momentum apresiasi ini diharapkan mampu memperkuat implementasi Merdeka Belajar di seluruh Indonesia.

“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa pendidikan kita tetap relevan dengan perkembangan zaman, dengan inovasi sebagai kunci utama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mas Menteri mengajak UPT untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di seluruh Indonesia. Karena kolaborasi adalah kunci untuk menyukseskan Kebijakan Merdeka Belajar.

Selain itu, Mas Menteri juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi pendidikan nasional, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

"Mencapai prestasi di masa tenang itu mudah. Namun, mencapai prestasi di tengah perubahan dan transformasi adalah tantangan yang jauh lebih sulit. Karena itu, saya sangat bangga memberikan apresiasi ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mas Menteri memberikan Apresiasi Duta Merdeka Belajar kategori Utama kepada tujuh UPT. Untuk UPT PDM adalah BPMP Provinsi D. I. Yogyakarta, BPBMP Provinsi Jawa Tengah, dan BBPMP Provinsi Jawa Timur. Sementara UPT GTK adalah BGP Provinsi Riau, BBGP Provinsi Sumatra Utara, dan BGP Provinsi Papua. Sedangkan UPT Vokasi adalah BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika.

UPT lainnya juga memperoleh penghargaan dengan kategori yang berbeda-beda.*

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.