Seleksi CPNS 2014 di Lingkungan Ditjen Dikdas, Ini Daftar Namanya

By: Feb 13, 2015

[caption id="attachment_6442" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Para guru PNS menghadiri puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-69 PGRI di Istora Senayan, Jakarta (27/11/2014).[/caption]

Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 pada Rabu sore, 11 Februari 2015. Pada pengumuman yang diunggah di laman http://cpns.kemdikbud.go.id/, ada 32 peserta yang lolos seleksi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Ke-32 orang itu menempati sejumlah formasi yaitu di Sekretariat Ditjen Dikdas, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dikdas, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas. (lihat Peserta Lolos Seleksi CPNS 2014 Ditjen Dikdas)

Para peserta lolos seleksi kemudian diharapkan melapor kepada Panitia Penerimaan CPNS Ditjen Dikdas di Bagian Hukum dan Kepegawaian Setditjen Pendidikan Dasar, Gedung C Lantai 1, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan. Waktu melapor dimulai pada 16 Februari 2015 sampai 23 Februari 2015. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melapor, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa atau dibuat saat melapor. Pertama, surat  lamaran yang  ditulis  tangan  dan  ditandangani  sendiri  dengan  tinta  hitam. Surat ini ditujukan  kepada  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui  pimpinan  unit  kerja dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Kedua, fotokopi  ijazah/STTB  dan  transkrip  nilai yang  telah  dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan  dan  tugas  yang  ditetapkan. Ijazah yang   diperoleh   dari   sekolah/perguruan   tinggi   luar  negeri   harus   mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ketiga, pasfoto  ukuran  3x4 cm  sebanyak  lima lembar. Nama dan tanggal lahir ditulis di balik pasfoto.

Keempat, daftar  riwayat  hidup  yang  ditulis  dengan  tangan  sendiri  memakai  huruf kapital/balok dan  tinta  hitam,  serta  telah  ditempel  pasfoto  ukuran 3x4  cm ,  sesuai  dengan  Anak Lampiran  I-c  Keputusan  Kepala  BKN  Nomor  11  Tahun  2002 (lihat Format Daftar Riwayat Hidup). Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.

Kelima, Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian (SKCK)  yang  dikeluarkan  oleh  pihak  yang berwajib/POLRI. Keenam, surat keterangan sehat jasmani dan  rohani dari dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).

Ketujuh, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Kedelapan, surat pernyataan. Surat ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang: (a) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap,  karena  melakukan  suatu  tindak pidana kejahatan; (b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil/Pegawai  Negeri  atau diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai  BUMN/BUMD  dan  pegawai swasta; (c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; (d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan (e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (lihat Format Surat Pernyataan).

Kesembilan, Surat  Rencana  Penempatan  dari minimal pejabat  eselon  II yang  bertanggungjawab bidang kepegawaian yang akan menerima penempatan. Surat ini disiapkan panitia.

Kesepuluh, surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000.

Kesebelas, bagi peserta yang berusia lebih dari 35-40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada  instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat  keputusan/bukti pengangkatan  pertama  sampai  dengan  terakhir dan  dilegalisir oleh  pejabat  yang  bertanggung jawab  di  bidang  kepegawaian  serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima.

Seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Ditjen Dikdas tidak dipungut biaya sepeserpun.* (Billy Antoro)

 

Dokumen terkait:

Pengumuman CPNS Lulus Seleksi di Lingkungan Ditjen Dikdas

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.