[caption id="attachment_6442" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Para guru PNS menghadiri puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-69 PGRI di Istora Senayan, Jakarta (27/11/2014).[/caption]
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 pada Rabu sore, 11 Februari 2015. Pada pengumuman yang diunggah di laman http://cpns.kemdikbud.go.id/, ada 32 peserta yang lolos seleksi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Ke-32 orang itu menempati sejumlah formasi yaitu di Sekretariat Ditjen Dikdas, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dikdas, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas. (lihat Peserta Lolos Seleksi CPNS 2014 Ditjen Dikdas)Para peserta lolos seleksi kemudian diharapkan melapor kepada Panitia Penerimaan CPNS Ditjen Dikdas di Bagian Hukum dan Kepegawaian Setditjen Pendidikan Dasar, Gedung C Lantai 1, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan. Waktu melapor dimulai pada 16 Februari 2015 sampai 23 Februari 2015. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melapor, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa atau dibuat saat melapor. Pertama, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam. Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Kedua, fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ketiga, pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar. Nama dan tanggal lahir ditulis di balik pasfoto.
Keempat, daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3x4 cm , sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (lihat Format Daftar Riwayat Hidup). Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. Keenam, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
Ketujuh, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Kedelapan, surat pernyataan. Surat ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang: (a) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; (b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta; (c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; (d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan (e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (lihat Format Surat Pernyataan).
Kesembilan, Surat Rencana Penempatan dari minimal pejabat eselon II yang bertanggungjawab bidang kepegawaian yang akan menerima penempatan. Surat ini disiapkan panitia.
Kesepuluh, surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000.
Kesebelas, bagi peserta yang berusia lebih dari 35-40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima.
Seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Ditjen Dikdas tidak dipungut biaya sepeserpun.* (Billy Antoro)
Dokumen terkait:
Pengumuman CPNS Lulus Seleksi di Lingkungan Ditjen Dikdas