Bantul Pastikan 4 Sekolah Jadi Percontohan

By: Feb 23, 2015

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Pendidikan Menengah dan Non-Formal (Dikmenof) Kabupaten Bantul memastikan, ujian nasional (UN) secara online digelar di empat sekolah tahun ini.

Sebelumnya, Dikmenof Kabupaten Bantul menyatakan pelaksanaan UN online di sejumlah sekolah dibatalkan karena minimnya fasilitas komputer. Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Dikmenof Bantul menyatakan, Kamis (12/2/2015) pagi dirinya telah mendapat kepastian sekolah yang akan melaksanakan UN online dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

“Kami baru saja mendapat informasi dari provinsi ada empat sekolah di Bantul yang telah disetujui oleh pemerintah pusat menggelar UN online. Jadi yang menilai lolos atau tidak adalah pusat. Sekarang empat sekolah itu tengah dalam tahap uji coba,” terang Muhamad Gozhali Kamis (12/1/2015).

Empat sekolah itu adalah SMK Negeri 3 Kasihan, SMK Negeri 1 Sewon, SMK Negeri 2 Sewon dan SMK Negeri 1 Bantul. Empat sekolah itu terpilih karena memiliki fasilitas komputer untuk masing-masing peserta ujian.

“Sekolah-sekolah itu punya jurusan IT [informasi teknologi] jadi komputernya lengkap,” papar dia.

Selain memiliki fasilitas komputer lengkap, akses internet di empat sekolah tersebut diklaim memadai. Untuk pelaksanaan UN online, sekolah mengupayakan sendiri jaringan internet alias tidak ditangani oleh Dinas Pendidikan.

Di luar empat sekolah tersebut, fasilitas komputer menurutnya belum memadai. Jumlah komputer yang tersedia yaitu 1:30 alias satu komputer untuk 30 anak. Idealnya, satu komputer untuk tiga anak.

Siswa kelas III SMK dan SMA dijadwalkan melaksanakan UN online pada 9-12 April mendatang. Sementara untuk SMP, UN online yang semula digelar di dua sekolah dibatalkan lantaran minimnya sarana komputer.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul Totok Sudarto mengatakan, semula UN online tingkat SMP digelar di SMP Negeri 1 Bantul dan SMP Negeri 1 Piyungan.

“Tidak masalah tidak jadi UN online, secara psikologis siswa juga lebih siap menghadapi kertas dari pada komputer,” jelas Totok.

Repro: solopos.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.