Dukung Kebijakan K13, Dapodikdas Luncurkan Versi 3.0.3

By: Feb 10, 2015

[caption id="attachment_6406" align="aligncenter" width="300"] Yusuf Rokhmat[/caption]

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) merilis versi terbarunya, 3.0.3, pada 29 Januari 2015. Versi ini merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya 3.0.2 yang dirilis pada awal Januari 2015.

Menurut Yusuf Rokhmat, Koordinator Pengelola Dapodikdas di Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, penyempurnaan dilakukan guna mengakomodasi keinginan Mendikbud Anies Baswedan. Hal tersebut disampaikan Anis saat melakukan inspeksi mendadak ke ruang Dapodikdas pada 14 Januari 2015.

“Pak Menteri ingin pilihan Kurikulum 2013 di dalam aplikasi Dapodik hanya dipilih oleh sekolah-sekolah yang sudah ditetapkan oleh Pusat,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2015. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Menurut Yusuf, kebijakan tersebut dapat dipenuhi cukup dengan mengubah algoritma atau perilaku aplikasi pada sistem Dapodikdas. Sekolah yang ditetapkan menerapkan Kurikulum 2013 (K13) diberi tanda berupa flag. “Ketika flag turun dari server ke lokal sekolah, aplikasi hanya memunculkan pilihan Kurikulum 2013,” jelasnya. Sekolah yang tidak diberi tanda flag akan menghadapi pilihan Kurikulum 2006.

Operator Sekolah yang menjadi ujung tombak sistem Dapodik pun tak akan kerepotan dalam menerapkan aplikasi terbaru ini. “Secara prinsip, struktur database dan data referensi tidak mengalami perubahan fundamental atau besar,” tegasnya.

Hingga Senin siang, progres pengiriman data Dapodikdas secara nasional mencapai 98,6%. Menurut Yusuf, 1,4% sisanya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini biasanya terjadi lantaran kondisi geografis. Ia berharap operator sekolah terus melakukan pembaruan dan pengiriman data. Dinas Pendidikan setempat pun diharapkan aktif membantu serta melaporkan perkembangan kegiatan pendataan di wilayahnya masing-masing. Jika ada sekolah yang dimerger atau ditutup, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan segera memberi laporan ke Pusat.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.