Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara: Guru Penggerak Sebagai Pilar Pendidikan

By: adminwebMei 15, 2024

Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, salah satunya Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut data yang tercatat per Maret 2024, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat komitmen yangtinggi terkait pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Capaian tersebut merupakan hasil dari kerjasama yang sinergis antara para pimpinan daerah dalam memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut, termasuk komitmen yang tinggi dari Pj Bupati, Makmur Marbun

Andi Singkerru, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, melihat bahwa Guru Penggerak selaku pendidik memiliki kerja keras dan antusiasme tinggi dalam menyukseskan implementasi Kurikulum Merdeka. Selain itu, dirinya mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang diberikan oleh para pejabat sebelumnya dalam memperhatikan kualitas guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut. Dengan berbagai kolaborasi yang sudah dilakukan, ia berharap pada tahun 2045 negara akan menghasilkan generasi anak-anak yang berkualitas, dan siap menghadapi masa depan dengan baik.

“Saya merasa bersyukur sekali dengan sinergitas antara pimpinan yang berjalan baik. Bahkan Pj Bupati sendiri yang meminta guru-guru dengan pengetahuan yang update, serta visi yang jelas dalam manajemen sekolah, sehingga sekolah-sekolah semakin berkualitas kedepannya” ujarnya.

Singkerru menjelaskan, pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah salah satu ikhtiar Pemkab Penajam Paser Utama untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu, berkualitas, demi menghadirkan pembelajaran yang lebih menyenangkan di satuan pendidikan.

“Mengangkat Kepsek dan Pengawas yang berkualitas, tentu akan berdampak juga pada peningkatan mutu sekolah, mutu guru dan kualitas pendidikan. Janganlah mengangkat Kepsek atau Pengawas akibat 'kedekatan dengan kepala dinas' atau kedekatan dengan pengambil kebijakan,” terang Singkerru.

Sinergitas Jajaran Eksekutif dan Legislatif

Sinergitas juga terjadi antara Dinas Pendidikan dengan jajaran Eksekutif dan Legislatif dalam mengoptimalkan peran para Guru Penggerak. Pihak Legislatif memberikan dukungan saat Dinas Pendidikan mengalami kekurangan tenaga pengajar, menunjukkan kesiapan untuk mendukung langkah-langkah peningkatan mutu pendidikan. Di sisi lain, pihak Eksekutif menunjukkan kepedulian yang besar terhadap perbaikan mutu pendidikan, memberikan dukungan baik secara finansial maupun melalui program-program yang relevan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pendidikan dengan memastikan kesiapan dan pemahaman para Guru Penggerak dalam menjalankan tanggung jawab mereka sebagai pendidik. Singkerru menjelaskan bahwa mereka kerap berdiskusi dan melakukan sosialisasi bersama para Guru Penggerak mengenai sikap, tanggung jawab, serta peran yang harus dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa seorang pendidik tidak hanya berkutat pada tugas mengajar dan melatih, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam mendidik generasi muda.

“Kami secara rutin mengumpulkan para guru untuk bertemu dan berdiskusi terkait tanggung jawab, disiplin, dan apa syarat-syarat menjadi pendidik, terutama Guru Penggerak yang kita coba angkat menjadi Kepala Sekolah. Sebab kita harus memastikan mereka memiliki teladan, karena itu suatu kewajiban dan bagian dari pendidikan”, tegas Singkerru.

Komitmen Kepala Daerah mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah

Dukungan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan terhadap kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah, telah membawa dampak positif yang besar. Sekolah-sekolah sekarang bersaing untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, terutama dengan adanya Ibu Kota Nusantara, sehingga tetap dapat bersaing di tingkat global.

Selain melakukan diskusi reguler bersama para Guru Penggerak, peningkatan mutu guru dalam hal kepemimpinan dan manajemen juga ditekankan melalui proses monitoring dan evaluasi. Singkerru menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian tes yang disiapkan oleh Kepala Bidang Dinas Pendidikan untuk mengukur kemampuan manajerial guru-guru, sehingga mereka tetap terinformasi dengan perkembangan terbaru. Selain itu, Singkerru juga meminta kepada Kepala Bidang untuk memastikan kebutuhan sarana dan prasarana bagi Guru Penggerak dalam proses pengajaran terpenuhi.

Singkerru berharap pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah yang sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diterapkan dengan benar oleh wilayah-wilayah lain di Kalimantan Timur. Selain itu sistem pengangkatan Kepala Sekolah juga dilakukan secara adil, yang mana hanya guru berkualitas yang diangkat dan menjadikan Guru Penggerak sebagai pilar pendidikan yang baik.

“Saya melihat beberapa daerah masih minim komitmen, masih banyak mengangkat kepsek dan pengawas bukan dari Guru Penggerak. Salah satu Pj Kepala Daerah yang berkomitmen melaksanakan amanat utk mengangkat kepsek dan pengawas dari Guru Penggerak adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. Bahkan ke depan, komitmen itu semakin dikuatkan, karena Pj Bupati sdh menginstruksi agar ke depan mengangkat kepsek dan pengawas harus dari Guru Penggerak,” terang Singkerru.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.