Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur: Pengangkatan Guru Penggerak jadi Kepala dan Pengawas Sekolah Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia

By: adminwebMei 13, 2024

Kebermanfaatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan kini telah dirasakan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Apresiasi turut diberikan karena kebijakan Merdeka belajar, khususnya Program Guru Penggerak, turut membantu upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ruhli menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur menganggap bahwa para Guru Penggerak adalah aset dalam memajukan pendidikan di daerah, sehingga Guru Penggerak diutamakan untuk mengisi posisi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan Guru Penggerak sebagai aset bagi pemda. Bupati terus mendorong pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Bahkan jika terbukti berhasil ketika menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, Bupati memberikan kesempatan untuk menjadi pejabat struktural di Kabupaten Cianjur,“ ujar Ruhli.

Ia juga mengungkapkan, dengan diangkatnya Guru Penggerak menjadi kepala sekolah/pengawas, hal tersebut turut memberikan dorongan positif bagi guru lainnya untuk berinovasi dan Bergerak maju dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Para kepala sekolah/pengawas yang diangkat tersebut telah memiliki pengalaman langsung sebagai Guru Penggerak, akan dapat mendorong keberpihakan kebijakan pendidikan pada guru-guru yang berdedikasi tinggi dan berkomitmen untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Pencapaian Positif Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak

Pada tahun 2023, Kabupaten Cianjur telah mengangkat 57 Kepala Sekolah dan 63 Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. Hal ini merupakan pencapaian positif dan merupakan salah satu pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah yang terbanyak di Indonesia.

“Setiap Guru Penggerak yang diangkat menjadi pengawas sekolah, pastinya sudah mempunyai pengalaman di satuan pendidikan, sehingga ketika diangkat menjadi seorang pengawas dia mempunyai kemampuan dan pengalaman. Saya yakin dan percaya setiap Kabupaten memiliki kebijakan dan terobosan masing-masing terkait pengangkatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak.,” kata Ruhli.

Ruhli menjelaskan, Pemkab Cianjur dalam mengangkat Guru Penggerak menjadi kepala sekolah atau utamanya pengawas sekolah, memiliki beberapa pertimbangan. Mulai dari pertimbangan kualifikasi dan kompetensi, kemampuan manajerial kepemimpinan, keterlibatan dan komitmen, kemampuan berkomunikasi, termasuk etika dan integritas. Kualifikasi dan kompetensi, terang Ruhli, memang menjadi pertimbangan pertama karena Guru Penggerak akan memegang posisi strategis untuk memimpin dan mendampingi sekolah sesuai jenjang (PAUD, SD, SMP).

“Mereka harus memiliki pengetahuan, paradigma, life skill, inovasi dan pengalaman dalam bidang pendidikan serta kemampuan untuk manajerial memimpin dan memotivasi PTK, siswa dan komite sekolah,” kata Ruhli.

Selain itu perihal manajerial kepemimpinan juga menjadi pertimbangan lainnya, karena penggerak yang akan menempati posisi strategis sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mampu mengambil keputusan atau kebijakan yang cepat, tepat dan valid, memotivasi PTK, dan mengatasi konflik internal maupun external.

“Selain itu keterlibatan dan komitmen, lalu kemampuan berkomunikasi, dan terakhir etika dan integritas. Yang terakhir ini terkait kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sekolah,” lanjutnya . Dalam melakukan pemilihan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, Pemkab Cianjur pun, melakukan penghitungan menggunakan beberapa langkah, mulai dari proses identifikasi jumlah Guru Penggerak, evaluasi kualifikasi dan kompetensi, penilaian kemampuan kepemimpinan, dan penentuan jumlah pengawas dan kepala sekolah.

“Langkah pertama, terkait identifikasi atau menentukan jumlah guru penggerak yang berpotensi untuk menjadi pengawas sekolah ini dapat dilakukan dengan melihat penilaian kinerja guru, pengalaman kerja, kualifikasi pendidikan, dan keterlibatan dalam kegiatan sekolah. Selain itu ada juga proses evaluasi kualifikasi dan kompetensi yang dilakukan melalui wawancara, observasi kinerja, atau penilaian kompetensi yang relevan,” lanjut Ruhli.

Terus Berkolaborasi dan Berkoordinasi

Pemkab Cianjur, terang Ruhli, juga terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Cianjur untuk bisa mengajukan formasi kepala sekolah atau pengawas sekolah secara optimal. Koordinasi dilakukan melalui dialog intensif dengan jajaran eksekutif dan legislatif terkait dengan perlunya penambahan jumlah pengawas untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.

"Kami berupaya berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak yudikatif, legislatif, dan komisi. Dalam menciptakan komunikasi memberikan pemahaman, baik keadaan sekolah, siswa, sarana prasarana, dan kelebihan dari guru penggerak baik dijadikan pengawas sekolah maupun kepala sekolah," kata Ruhli.

Khususnya untuk Kabupaten Cianjur, lanjut Ruhli, perhatian pemerintah daerah sangat besar sekali dalam menanggapi pengangkatan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah ini. Ia memberikan memberikan gambaran melalui keseriusan proses yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

"Dampak positif adanya program ini sangat kita rasakan. Satu bukti nyata yakni dengan meningkatnya mutu pendidikan, yaitu Rapor pendidikan. Ini tidak terlepas dari kesatuan dan kekompakan. Kami terus menghimbau untuk mengangkat kawan-kawan pendidik menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Reward yang diberikan pemda juga bertujuan agar pendidik terus mengeksplor inovasi sehingga motivasi diri mereka terangkat," tutup Ruhli.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.