Kepala Disdikpora Provinsi Bali: Pengangkatan Guru Penggerak jadi Pemimpin Sekolah Berdampak Signifikan pada Pembelajaran

By: adminwebMei 15, 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mendorong pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah. Program Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menciptakan pemimpin sekolah yang transformatif dengan mengubah paradigma, perilaku, dan praktik yang berfokus pada siswa. Mereka berperan penting sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong pertumbuhan holistik, aktif, dan proaktif bagi murid.

Implementasi kebijakan ini telah membawa dampak positif yang signifikan bagi sekolah yang mengikutinya. Hal itu diungkapkan Dr. KN. Boy Jayawibawa selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali. Ia mengamati terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah yang merupakan Guru Penggerak dan yang non Guru Penggerak. Menurutnya, sekolah dengan kepemimpinan dari Guru Penggerak cenderung melibatkan siswa secara lebih aktif, kreatif, dan berani dalam menyuarakan ide-ide mereka dalam proses pembelajaran.

“Saya sudah melihat perubahan yang lumayan signifikan antara satuan pendidikan yang Kepala Sekolahnya dari Guru Penggerak dengan yang bukan Guru Penggerak, terutama dari peran serta siswanya yang lebih aktif dan ini merupakan kabar baik sehingga kami dapat memanfaatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin satuan pendidikan untuk kedepannya,” jelas Jayawibawa.

Pelopor Pengangkatan Guru Penggerak

Provinsi Bali telah menjadi salah satu pelopor dalam pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah. Data yang tercatat pada tahun 2023 menunjukkan bahwa dari total 24 Kepala Sekolah yang diangkat, sebanyak 15 diantaranya telah memenuhi persyaratan sebagai Guru Penggerak.

Selain itu, tingkat keberhasilan dalam mengimplementasikan program tersebut mencapai 83%. Pada tingkat nasional, Bali menempati peringkat ketiga dalam hal kelebihan pasokan Guru Penggerak dan pemerataan pasokan Guru Penggerak yang diangkat sebagai Kepala Sekolah berdasarkan data per Maret 2024.

Jayawibawa mengungkapkan, bahwa keberhasilan tersebut dapat tercapai berkat kolaborasi yang dilakukan secara baik dengan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten dan Kota, serta kesadaran dari para guru terhadap pentingnya transformasi pendidikan. Kesadaran ini membuat tidak ada kesulitan yang berarti dalam Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah.

“Sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti sebab para guru semua menyadari bahwa memang kedepannya dibutuhkan sebuah transformasi pendidikan. Selain itu juga saya selalu menghimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Bali dalam rapat-rapat koordinasi untuk mengedepankan pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak” ujar Jayawibawa.

Pada Maret lalu, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan agenda Coaching Clinic untuk Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah di Sekolah Menengah Atas dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang Guru Penggerak di tingkat SMA. Kegiatan ini membahas materi mulai dari Kebijakan terkait Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Model Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Implementasi Program Prioritas Kemendikbudristek, serta Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Bali.

Formasi dan Proses Pengangkatan

Terkait formasi dan proses pengangkatan kepala sekolah dari Guru Penggerak, Jayawibawa menjelaskan, bahwa untuk tahun 2024 terdapat 11 calon kepala sekolah yang prosesnya tengah dipersiapkan di bulan April. Proses awal dalam akan dimulai dengan merujuk kepada basis data guru yang memiliki sertifikasi Guru Penggerak. Mereka kemudian akan diundang untuk mengikuti proses seleksi untuk posisi Kepala Sekolah.

“Para guru yang telah mengajukan surat lamaran akan dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021, dengan penekanan khusus pada mereka yang telah memperoleh sertifikasi sebagai Guru Penggerak,” terang Jayawibawa.

Ia turut mengungkapkan harapannya kepada seluruh Guru Penggerak yang telah dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah, yaitu agar mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik untuk mempertahankan kepercayaan yang diberikan. Selain itu, ia berharap bahwa para Guru Penggerak tersebut dapat menjadi contoh yang baik bagi Calon Guru Penggerak maupun yang non Guru Penggerak.

“Ketika seorang Guru Penggerak diberikan amanah kepercayaan untuk menjadi Kepala Sekolah selaku manajer satuan pendidikan, diharapkan mampu menunjukan kinerja yang baik sehingga itu akan menjadi suri teladan bagi teman-teman yang non Guru Penggerak maupun Guru Penggerak lainnya” tegas Jayawibawa.

Kegiatan Coaching Clinic di SMAN 2 Semarapura

Kegiatan Coaching Clinic di SMAN 1 Singaraja

Kegiatan Coaching Clinic di SMAN 3 Amlapura

Kegiatan Coaching Clinic di SMAN 1 Tabanan

Kegiatan Coaching Clinic di SMAN 1 Blahbatuh

Kegiatan Rapat Persiapan Coaching Clinic di Ruang Rapat GTK Disdikpora

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.