RAPBN Perubahan Kemendikbud Tahun Anggaran 2015 Disetujui

By: Feb 14, 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Rapat Kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis (12/02/2015), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan Ketua Komisi X DPR RI  Teuku Riefky Harsya, serta 40 orang anggota Komisi X DPR RI dan para pejabat eselon satu dan dua dilingkungan Kemendikbud, menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2015.

“Dengan demikian atas kesepakatan dari Mendikbud dan para anggota, RKAKL Perubahan tahun 2015 kita sepakati,” kata Teuku sembari mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya RKAKL Perubahan Kemendikbud tahun 2015.   Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKAKL) perubahan tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Mendikbud dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, serta Ketua dan Wakil ketua Komisi X DPR RI.

Dengan demikian RAPBN Perubahan tahun anggaran 2015 Kemendikbud adalah sebesar Rp52 triliun. “Alokasi anggaran unit utama sebagaimana yang disampaikan pada rapat sebelumnya dan juga usulan program serta pagu baru sudah menjadi bahan pertimbangan kami,” tutur Mendikbud sebelumnya saat rapat dengar pendapat, Rabu (11/02/2015).

Terkait dengan tambahan anggaran untuk Program Indonesia Pintar, Mendikbud dan Komisi X DPR RI sepakat untuk memfokuskan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2015 pada siswa sekolah sebanyak 14,3 juta siswa. Selain itu juga disepakati KIP untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta anak.

Selanjutnya, Mendikbud dan Komisi X DPR RI juga sepakat bahwa sisa anggaran akibat penyesuaian sasaran KIP, anggaran pemanfaatan penghematan perjalanan dinas, dan sisa anggaran implementasi Kurikulum 2013 akibat tidak diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2015 akan direalokasikan untuk program peningkatan akses dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan program pengembangan budaya.

Di penghujung raker Mendikbud menyampaikan apresiasi atas saran yang disampaikan Komisi X DPR RI atas  RAPBN Perubahan tahun anggaran 2015. Mendikbud berharap program pendidikan dan kebudayaan dapat dijalankannya bersama-sama. Hal ini tiada lain untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. “Beberapa minggu ini sudah menjadi minggu yang sangat produktif  bagi Kemendikbud dan Komisi X. Insya Allah ini akan menjadi awal yang baik bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan,” ucap Mendikbud. (Seno Hartono)  

Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.