Kemendikbudristek Keluarkan Surat Keputusan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023

Jun 17, 2022

Dalam rangka memfasilitasi perubahan pilihan satuan pendidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka, dan melaksanakan ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, maka perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Berdasarkan pertimbangan tersebut itulah Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menetapkan tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Melalui surat salinan keputusan Kepala BSKAP yang dikeluarkan pada 07 Juni 2022 memutuskan, tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023.

Pertama, menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023. Kedua satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana yang dimaksud dalam DIKTUM KESATU memberikan pilihan kategori diantaranya, mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Kemudian yang ketiga adalah, satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi yang belum mempunyai peserta didik usia lima sampai dengan 6 tahun, maka menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka implementasi pada kategori mandiri belajar.

Sementara keputusan butir empat, pada saat keputusan ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 025/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I, dan b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 027/H/KR/2022, tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 tahap II, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Butir kelima, menerangkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 7 Juni 2022.

Sebelumnya implementasi Kurikulum Merdeka diluncurkan pertama kali pada tahun 2021, sebagai upaya dalam perbaikan dan pemulihan krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19, dan akan terus diimplementasikan selama 2022-2024.

Dalam implementasinya, Kemdikbudristek juga memberikan kebijakan untuk sekolah yang belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka dengan memilih opsi kurikulum lainnya seperti Kurikulum 2013 (K13), dan Kurikulum Darurat. Oleh Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek pada implementasi pertama Kurikulum Merdeka tidak memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum yang merupakan hasil inovasi dan modifikasi dari kurikulum darurat.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.