Asosiasi Widyaprada Indonesia Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pusat Masa Bakti 2022-2027

Jun 30, 2022

Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) menggelar pengukuhan pengurus pusat AWI periode pertama masa bakti tahun 2022 – 2027. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Bapak Jumeri, S.TP, M.Si. yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, pada tanggal 29 Juni 2022.

Dalam sambutannya usai melantik dan pengukuhan, Bapak Dirjen menyampaikan pesan bahwa semua anggota harus berupaya menghidupkan asosiasi, bukan mencari hidup dari asosiasi.

Asosiasi Widyaprada Indonesia sendiri merupakan organisasi profesi jabatan fungsional Widyaprada yang bersifat mandiri dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Bapak Dr. Sutanto, S.H., M.A. juga mengatakan, hendaknya organisasi profesi AWI dapat mensinergikan tugas-tugas instansi pembina dengan program kerja AWI dalam peningkatan kompetensi anggota AWI.

“Selain itu juga harus dapat mengantisipasi keanggotaan AWI dari lintas kementerian yang semakin bertambah peminatnya untuk menjadi seorang Widyaprada sebagai bagian dari penjamin mutu pendidikan,” kata Sutanto.

Dalam sambutannya tersebut Sutanto juga mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus AWI.

“Harapannya kedepan AWI dapat bergandengan tangan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui berbagai bentuk penjaminan mutu setiap aspek pendidikan,” imbuhnya

Sementara itu Harris Iskandar Ketua Umum AWI menyampaikan, rencana ke depan AWI akan segera mengurus akta pendirian ke notaris.

“Selain itu juga akan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, Pembentukan Pengurus Daerah, sosialisasi dan konsolidasi program kerja, pembinaan anggota dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan,” ujarnya.

Sebagai informasi Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Masyarakat pada instansi pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019.

“Jabatan fungsional Widyaprada melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan,” ujar Harris menjelaskan.

Asosiasi Widyaprada Indonesia dibentuk untuk mewadahi seluruh anggota dalam jabatan fungsional Widyaprada dan mewadahi kebutuhan anggotanya. Asosiasi Widyaprada Indonesia membagi pekerjaannya dalam beberapa bidang yaitu:

  • Bidang Organisasi dan Keanggotaan;
  • Bidang Hukum dan Advokasi;
  • Bidang Pengembangan SDM;
  • Bidang Kerjasama, Komunikasi dan IT;
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  • Bidang Monitoring dan Evaluasi; serta
  • Kesekretariatan.

Sementara pengurus AWI terdiri dari: Majelis Pertimbangan dan Kehormatan (MPK) yang dipimpin oleh Dr. Thamrin Kasman, S.E., M.Si., Dewan Pembina (DP) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, dan Pengurus Pusat (PP) yang dinahkodai oleh Ir. Harris Iskandar, Ph.D.

Dalam kepengurusan AWI 2022-2027 ini keanggotaannya terdiri dari pejabat fungsional Widyaprada Ahli Utama, Widyaprada Ahli Madya, dan Widyaprada Ahli Muda di Kemendikbudristek yang tersebar pada berbagai unit utama di tingkat pusat dan daerah. Para pengurus ini dipilih oleh Ketua Umum terpilih pada Kongres Pertama AWI yang diselenggarakan tanggal 12-14 Mei 2022 di Jakarta.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.