Dirjen PAUD Dikdas Dikmen Ingatkan Batas Akhir Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak

Feb 18, 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas Dikmen), Jumeri, mengingatkan kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB di Kabupaten Bandung Barat tentang batas akhir pendaftaran calon kepala sekolah penggerak, yaitu 6 Maret 2021. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara pada Webinar Sosialisasi Program Sekolah Penggerak (PSP), yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu, 17 Februari 2021.

“Saya menghimbau kepada bapak dan ibu kepala sekolah, agar segera melakukan pendaftaran sebagai calon kepala sekolah penggerak, karena akan berakhir pada tanggal 6 Maret mendatang,” katanya.

Pada Webinar yang bertemakan “Program Sekolah Penggerak, Eksistensi Transformasi Pendidikan” itu, Dirjen PAUD Dikdas Dikmen menyatakan, jika para calon kepala sekolah penggerak sudah mengikuti seleksi dan ditetapkan sebagai kepala sekolah penggerak, maka sekolahnya akan ditetapkan sebagai sekolah penggerak juga.

“Saya punya keyakinan Kabupaten Bandung Barat ini memiliki banyak kepala sekolah yang hebat, untuk bisa bertarung mengikuti seleksi kepala sekolah penggerak. Nanti setelah terpilih akan dilatih, termasuk juga dengan guru-gurunya,” jelasnya.

PSP, sebagaimana yang termaktub dalam Naskah Akademiknya, merupakan program yang mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik secara holistik dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dengan berfokus pada kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan peningkatan kompetensi kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) dan guru.

Pada tahap selanjutnya—setelah sekolah mampu melakukan transformasi diri—Sekolah Penggerak diharapkan dapat menjadi katalis bagi sekolah-sekolah lain sehingga pemerataan mutu pendidikan dapat terjadi secara luas dan merata di seluruh Indonesia.

Kunci Keberhasilan PSP; Kepala Sekolah dan Guru

Pada acara yang dihadiri pimpinan daerah di Kabupaten Bandung Barat itu, Dirjen PAUD Dikdas Dikmen menegaskan bahwa kunci keberhasilan PSP adalah kepala sekolah dan guru.

”Mengapa kita tidak menggunakan pendekatan berupa pemberian peralatan yang canggih atau yang mahal? Karena kunci keberhasilan pendidikan ada di tangan kepala sekolah dan guru,” tegasnya.

Dirjen PAUD Dikdas Dikmen menambahkan, ada lima karakteristik PSP yang membedakannya dengan program transformasi sekolah sebelumnya. Pertama, merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah, di mana komitmen pemerintah daerah menjadi kunci utama. Kedua, intervensi yang dilakukan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah. Ketiga, program yang memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta. Keempat, pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri, dan kelima, program yang dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

“Jadi jika pemerintah daerah tidak menyambut tawaran ini, tidak bersedia membuat komitmen dan memenuhi syarat, maka tidak ditunjuk sebagai kabupaten/kota pelaksana PSP. Program ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Kemendikbud, tapi harus melalui peran Pemda,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Dirjen PAUD Dikdas Dikmen, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat menambahkan jumlah dana BOSDA agar mendorong satuan pendidikan bertransformasi menuju PSP.

“Sebelum menunjuk (kabupaten/kota sebagai pelaksana PSP, red), kami dari Kemendikbud memperhitungkan dulu apa yang sudah dilakukan Pemda setempat terhadap pendidikan. Tidak hanya itu, aktivitas dinasnya juga diperhitungkan apakah bisa mengikuti sosialisasi PSP ini. Nah, Bandung Barat termasuk salah satu yang terpilih dari 9 kabupaten dan kota yang terpilih di Jawa Barat dan siap melaksanakan PSP tahap 1 ini,” pungkasnya.*

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.