MERDEKA BELAJAR eps 17: Revitalisasi Bahasa Daerah

Feb 22, 2022

Indonesia memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia (718 bahasa), karenanya mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. Tugas ini tertera dalam UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa menghormati dan memelihara bahasa daerah merupakan upaya menjaga kekayaan budaya nasional. Banyaknya jumlah bahasa dan sastra daerah di Indonesia memiliki status dan penanganan yang berbeda-beda. Konservasi dan revitalisasi merupakan upaya pelindungan terhadap bahasa dan sastra daerah agar tidak segera mengalami kepunahan.

Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.