Indonesia memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia (718 bahasa), karenanya mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. Tugas ini tertera dalam UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa menghormati dan memelihara bahasa daerah merupakan upaya menjaga kekayaan budaya nasional. Banyaknya jumlah bahasa dan sastra daerah di Indonesia memiliki status dan penanganan yang berbeda-beda. Konservasi dan revitalisasi merupakan upaya pelindungan terhadap bahasa dan sastra daerah agar tidak segera mengalami kepunahan.