SMAN 20 Bandung Optimalkan Dana BOS untuk Keunggulan Sekolah

Apr 16, 2021

Bandung, Ditjen PAUD Dikdasmen --- Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2020 dinilai lebih memudahkan sekolah dalam melakukan pencairan dana BOS dan pemanfaatannya. Sejak tahun 2020 dana BOS langsung dikirim ke rekening sekolah oleh pemerintah pusat. Mekanisme ini mempermudah sekolah untuk mencairkan dana dan merencanakan pemanfaatan dana BOS dengan baik, salah satunya untuk mendukung keunggulan sekolah atau program prioritas sekolah. Kepala SMA Negeri 20 Bandung, Yeni Gantini, mengatakan penyaluran dana BOS secara langsung tersebut dirasakan oleh pihak sekolah sangat menguntungkan. “Karena kami bisa menerima secara langsung, tidak harus menunggu. Dana yang kami terima bisa dimanfaatkan secepat mungkin, dalam pengertian secara tepat waktu,” ujarnya di Gedung SMAN 20 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Yeni menuturkan, SMAN 20 Bandung merupakan sekolah berpredikat adi wiyata, hemat energi, dan berbudaya literasi. Predikat berbudaya literasi ini selaras dengan visi sekolah untuk menjadikan SMAN 20 Bandung sebagai sekolah yang berliterasi tinggi. Untuk mendukung program literasi di SMAN 20 Bandung, sekolah menggunakan dana BOS untuk buku-buku non-mata pelajaran. “Di masa pandemi ini, untuk teknis penggunaannya, anak-anak bisa datang ke sekolah secara bergiliran kemudian buku tersebut dibawa ke rumah, dan pada waktunya dikembalikan lagi ke sekolah. Kami ingin anak-anak tidak terpaku oleh buku-buku mata pelajaran saja. Harapan kami dengan buku nonpelajaran bisa menaikkan imun anak-anak, karena biasanya kalau sudah hobi akan membantu kesehatan psikologis anak, terutama dari sisi psikososial,” tutur Yeni. Selain itu, di masa pandemi Covid-19, dana BOS difokuskan untuk kebutuhan pembelajaran jarak jauh (PJJ), antara lain pembelanjaan kuota internet, pengadaan web camera untuk tiap kelas, dan pembelian 27 akun zoom meeting untuk 27 kelas. Bantuan kuota internet tidak hanya untuk guru, tapi juga untuk siswa, khususnya untuk membantu siswa yang tidak mampu. Dana BOS juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan protokol kesehatan. “Kami mengadakan sarana prasarana seperti pengadaan wastafel, pembelian hand sanitizer, sabun cuci tangan, dan masker. Khusus untuk guru yang usianya tua atau menjelang pensiun, kami berikan vitamin supaya imun guru bisa terjaga,” kata Yeni. Ia menambahkan, pembiayaan operasional di SMAN 20 Bandung diperoleh dari 3 sumber, yaitu BOS Reguler, BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sumbangan sukarela dari masyarakat yang bekerja sama dengan komite sekolah. Anggota Komite SMAN 20 Bandung, Gunawan, mengatakan dana BOS dimanfaatkan dengan baik di SMAN 20 Bandung karena keberadaan dana BOS sangat membantu proses pembelajaran di sekolah, seperti PJJ dan persiapan sarana dan prasarana untuk pembelajaran tatap muka. “Dana BOS di sini baik secara administrasi maupun penggunaan sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan. Kami dari komite selalu memantau dan mengevaluasi. Selalu ada sinergi positif, sehingga pemanfaatan dana BOS bisa terlaksana secara optimal,” katanya. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdikprov Jabar), Dedi Supandi, mengatakan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah juga selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Jabar Juara dengan Inovasi dan Kolaborasi. Mekanisme ini menjadi sebuah inovasi yang memangkas jalur birokrasi langsung ke sekolah-sekolah. “Kami sangat sependapat. Jadi ada percepatan untuk sampai ke satuan pendidikan dan lebih mudah juga karena memangkas birokrasi. Tentunya kami, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, memberikan dukungan pola pemangkasan birokrasi tersebut melalui desentralisasi kepada 13 kantor cabang dinas (KCD) di Disdikprov Jabar,” ujarnya. Dedi juga mengapresiasi kebijakan fleksibilitas pemanfaatan dana BOS di masa pandemi Covid-19, seperti diperbolehkan membeli kuota internet dan pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ptorokol kesehatan. “Saya pikir sangat efektif, ya. Karena penggunaan dana BOS dengan kondisi saat ini sangat sesuai dengan kondisi sekolah. Contoh di era pandemi kita ada survei yang menyampaikan tentang keberatan orang tua karena terbebani kuota internet. Maka dana BOS juga telah memberikan solusi, dipersilakan membeli kuota internet dengan dana BOS,” katanya. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki peranan dalam pembiayaan opersional sekolah untuk mendukung BOS Reguler dari pemerintah pusat melalui BOPD . “Misalnya unit cost sekolah untuk SMA adalah Rp3,3 juta. Kemudian ada dana BOS Reguler untuk siswa SMA sebesar Rp1,5jt per tahun. Tinggal kita menambahkan pola kolaborasi dan inovasi yang telah kita lakukan di Didsikprov Jabar untuk sekolah negeri, namanya BOPD. Jadi setahun ada dana dari pemprov 1,8jt untuk siswa SMA negeri. Sehingga kalau dihitung kebutuhan Rp1,5jt ditambah Rp1,8jt dari pemprov, kebutuhan unit cost untuk SMA sudah cukup mencapai Rp3,3jt,” ujar Dedi. Terkait administrasi dan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap adanya pengintegrasian sistem antara Kemendikbud dan Kementerian Keuangan dengan pemda, yaitu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Agar adanya kondisi yang mempermudah satu sistem pada saat terjadi penyaluran antara Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke satuan pendidikan, sehingga menjadi penambahan di realisasi penyerapan bagi perangkat daerah, khususnya di dinas pendidikan,” tutur Dedi.** (Desliana Maulipaksi)**

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.