Kemendikbudristek mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena Dapodik ini yang menjadi dasar pemberian pulsa data yang dananya akan ditambahkan pada September, Oktober, November dan Desember tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dasar BOS reguler.
Hal tersebut disampaikan oleh Jumeri. S.TP., MSi., Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek dalam Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Pemberian paket data internet kepada peserta didik dan pendidik ini berdasarkan data dari Dapodik. Jumeri menyebut, satuan pendidikan harus segera pastikan validasi data Dapodik-nya agar pemerintah pusat bisa segera mencairkan dana BOS reguler di periode ketiga pada September, Oktober, November dan Desember.
“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap 4 bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodik-nya karena semua mengacu kepada data tersebut,” ujar Jumeri dengan tegas.
Tahun 2021, jumlah sekolah penerima BOS meningkat dari tahun sebelumnya. Yaitu menjadi 216.662 sekolah penerima BOS reguler. Dengan perincian pada tahap 1 dana BOS telah tersalurkan kepada 99,59% sekolah penerima. Dan hanya 0,41% sekolah yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.
“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak Ibu Kepala Dinas Provinsi, kabupaten maupun kota untuk mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” imbuhnya.
Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55%. Jumlahnya turun sekitar 0,04% dibandingkan pada periode 1 karena ada keterlambatan penyaluran yang diakibatkan dari berbagai problem. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak 0,45%.
“Belajar dari pengalaman di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan. Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” kata Jumeri.
Ia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84% telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16% sekolah yang belum sinkronisasi. Ini akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.
“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara Kementerian membantu mensupport dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi undang-undang No 23 tahun 2014,” kata Jumeri.
Dr Sutanto H.M. M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen menambahkan, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan untuk dasar perhitungan menyusun sebuah program. Tidak hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, untuk layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.
“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan sebagai basis data oleh kementerian lain, KPK, pemerintah daerah, disdukcapil, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai instansi pemerintah dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.
Sutanto mengimbau kepada Dinas terkait serta satuan pendidikan untuk segera melakukan updating data karena sampai sekarang belum semua satuan pendidikan memutakhirkan data 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran tidak kecil. Ada Rp 52,5 triliun untuk diberikan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461 sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14.000 sekolah dan SLB sebanyak 2.217 sekolah.
“Selain itu, dana yang diberikan juga berbeda dari kabupaten satu dengan kabupaten yang lainnya. Tentunya juga ada yang sama jika status kondisinya sama jadi dana yang diberikan pun juga akan sama,” imbuh Sutanto.
Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK,dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal
31 Agustus 2021;
b. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
c. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
d. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto.
Sedangkan konsekuensi sekolah yang tidak memenuhi syarat dan kriterianya, sekolah tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap III tahun 2021. Dan yang kedua, tidak dapat menerima dana BOS Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Nandana A Baswara S.T., M.T., Koordinator Perencanaan Dan Penganggaran Pada Setditjen PAUD Dikdasmen mengatakan, kendala sinkronisasi Dapodik biasanya karena keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan komputer. Lalu keterbatasan SDM seperti pergantian SDM di satuan pendidikan, kemudian proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan. Keempat adalah verifikasi dan validasi satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik non aktif tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan.
“Ini tantangan yang perlu kita selesaikan bersama. Oleh karenanya kami sangat berharap provinsi-provinsi yang belum revalidasikan data dari Dapodik untuk segera menyelesaikannya. Dan kami juga mengapresiasi bagi pemda atau pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan validasi atau persyaratan untuk Dapodik,” kata Nandana.
Selanjutnya, kata Nandana, yang belum mampu dihasilkan data Dapodik ini harus diupayakan semaksimal mungkin dengan berbagai cara dan tentunya pemerintah di pusat dan UPT yang ada di seluruh provinsi akan mensupport untuk melakukan validasi data Dapodik.
Nandana menyampaikan, ada strategi percepatan sinkronisasi yang bisa dilakukan dan sudah digunakan mulai melalui SMS, WhatsApp, telegram broadcast ke dinas dan satuan pendidikan. Bahkan pemerintah pusat menggunakan medsos yang dimiliki. Selain itu pemerintah pusat juga menyediakan sistem dan memperbaikinya secara berkala untuk membantu saat validasi data Dapodik.
“Kami juga melakukan deteksi anomali data Jadi mungkin ada human error atau kesalahan yang lainnya sehingga data-datanya jadi janggal. Lalu kemudian nanti akan muncul warning atau valid, tujuannya supaya bapak-ibu diingatkan bahwa ini masih kurang tepat dan ada kejanggalan untuk dicek kembali,” pungkasnya. (*)