Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, dengan ini kami menyampaikan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun.
Penyusunan laporan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban publik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atas pelaksanaan program, kegiatan dan penggunaan anggaran tahun 2023 dalam rangka mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Laporan ini menampilkan capaian kinerja berdasarkan Permendikbudristek no. 13 tahun 2022 tentang renstra 2020-2024, perjanjian kinerja Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta kesimpulan, saran dan rekomendasi sebagai penutup. Hasil Laporan Kinerja ini digunakan sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.
Dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen terlampir sebagai berikut ini:
Diharapkan laporan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaksana program dan kegiatan, pihak-pihak yang terkait, pemangku kepentingan pada khususnya, serta masyarakat.