Sosialisasi Kebijakan Sekolah Penggerak bagi Widyaprada

PENDIDIKAN
Jul 28, 2021

Dalam rangka sosialisasi kebijakan Program Sekolah Penggerak, Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak bagi para Widyaprada. Bimtek yang digelar secara daring dan diikuti ratusan widyaprada dari berbagai daerah di Indonesia ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu 26-27 Juli 2021.

Ada 40 orang yang tergabung dalam team teaching yang tampil sebagai pembicara. Mereka adalah Widyaprada Ahli Utama dan Widyaprada Ahli Madya, dan ada juga Tim Penulis Pusmenjar dan Puskurbuk, Tim Pelatihan dari Ditjen GTK, Direktorat GTK PAUD, Direktorat PPPPTK Bahasa, Direktorat PPPGTK, Tim Teknis Ditjen GTK, LPMP Jawa Timur, LPMP DKI Jakarta, LPMP Jawa Tengah dan LPMP Sulawesi Selatan.

Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Sutanto menjelaskan bahwa peserta bimbingan teknis ini dibagi ke dalam lima kelas. Peserta kelas A adalah seluruh widyaprada ahli muda di Kemendikbudristek Pusat, seluruh widyaprada di LPMP Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, dan Riau. Serta seluruh widyaprada di PP PAUD dan Dikmas Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau.

Peserta kelas B adalah seluruh widyaprada di LPMP D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan. Seluruh widyaprada di PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Peserta Kelas C adalah seluruh widyaprada di LPMP Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Utara. Seluruh widyaprada di BP PAUD dan Dikmas Aceh, Banten, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

Peserta Kelas D adalah seluruh widyaprada di LPMP Bali, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. Seluruh widyaprada di BP PAUD dan Dikmas Bali, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Peserta Kelas C adalah seluruh widyaprada di LPMP Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Seluruh widyaprada di BP PAUD dan Dikmas Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila. Program ini dirancang sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Dalam sekolah penggerak terdapat struktur kurikulum yang disederhanakan dan lebih fleksibel sehingga selaras dengan semangat merdeka belajar. Struktur kurikulum sekolah penggerak memiliki otonomi sekolah dan guru. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan konteks lokal.

Selain itu, kurikulum sekolah penggerak sangat mudah diterapkan dimulai dari tujuan, arah perubahan, dan rancangannya jelas dan mudah dipahami sekolah dan pemangku kepentingan. Pemerintah menyediakan perangkat ajar untuk membantu satuan pendidikan dan guru yang membutuhkan panduan dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.

Pengembangan kurikulum dan perangkat ajarnya juga dilakukan dengan melibatkan semua pihak untuk saling kolaborasi dan saling bersinergi. Di antaranya, puluhan institusi termasuk Kemenag, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya. Sekolah dianjurkan melibatkan orangtua dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya berdasarkan kerangka kurikulum.

Kurikulum dalam Sekolah Penggerak ini meneruskan proses peningkatan kualitas pembelajaran yang telah diinisiasi kurikulum-kurikulum sebelumnya, yaitu berbasis kompetensi dan karakter Pancasila. Kurikulum berbasis kompetensi di dalamnya terdapat pengetahuan, keterampilan, dan sikap dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh, dinyatakan sebagai Capaian Pembelajaran (CP).

Sementara kurikulum berbasis karakter Pancasila adalah sinergi antara kegiatan pembelajaran rutin sehari-hari di kelas dengan kegiatan non-rutin interdisipliner (projek) yang berorientasi pada pembentukan dan penguatan karakter berdasarkan kerangka Profil Pelajar Pancasila. Menguatkan penerapan teori pembelajaran karakter, yaitu melalui kegiatan proyek yang kontekstual dan berpusat pada siswa.

Penentuan pendekatan untuk pengorganisasian pembelajaran merupakan wewenang satuan pendidikan. Seluruh jenjang satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran, tematik, unit inkuiri, kolaborasi lintas mata pelajaran, ataupun paduannya, sesuai dengan peraturan menteri.

Untuk jam pelajaran sendiri dalam sekolah penggerak diatur pusat per tahun, bukan per minggu. Siswa tidak harus mempelajari hal yang sama setiap minggu sepanjang tahun. Selain itu, struktur kurikulum terbagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu kegiatan rutin di kelas (intrakurikuler) dan kegiatan projek.

Proyek penguatan profil Pelajar Pancasila adalah kegiatan yang fleksibel, tidak rutin atau terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa. Ini dilakukan 2-3 kali dalam satu tahun sesuai jenjang. Jangka waktu masing-masing proyek tidak harus sama. Tidak perlu ada jadwal kegiatan belajar, karena siswa dapat melakukan penelitian, pengerjaan karya, dan lainnya, sesuai kebutuhan mereka. Hal ini mendorong self-regulated learning.

Struktur kurikulum sekolah penggerak yang sedemikian rupa tidak terlepas dari asesmen atau penilaian. Asesmen sendiri merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran. Ini memfasilitasi pembelajaran, menyediakan informasi sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, dan orang tua. Oleh karena itu, asesmen perlu dirancang dan dilakukan sesuai dengan tujuan.

Penilaian dirancang secara adil, valid dan dapat dipercaya. Penilaian juga harus memberikan informasi yang kaya bagi guru, peserta didik dan orang tua, kemajuan dan pembelajaran, serta keputusan tentang langkah selanjutnya. Asesmen sebaiknya mencakup berbagai bentuk tugas, instrumen, dan teknik yang sesuai dengan pembelajaran yang ditargetkan.

Ada 7 paradigma asesmen dalam sekolah penggerak. Di antaranya, penerapan pola pikir bertumbuh, keterpaduan, keleluasaan dalam menentukan waktu pelaksanaan asesmen, keleluasaan dalam menentukan teknik dan instrumen asesmen, keleluasaan menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, keleluasaan dalam mengolah hasil asesmen dan keleluasaan dalam menentukan kenaikan kelas.

Sekolah Penggerak akan menjalankan program atau kurikulum yang mengacu pada merdeka belajar. Murid akan belajar sesuai dengan tingkat kemampuannya secara holistik. Dan capaian pembelajaran di sekolah penggerak menjadi kompetensi yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan fase atau tahap perkembangannya. Capaian pembelajaran sendiri memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.

Capaian Pembelajaran dibuat dalam paragraf dan dalam fase, bukan tahun. Dalam format paragraf, capaian pembelajaran dibuat bukan poin-poin. Semua dirumuskan sebagai gambaran kompetensi utuh sehingga mudah dipahami guru sebagai satu kesatuan.

Capaian pembelajaran juga ditulis dalam paragraf yang merangkai pengetahuan, keterampilan, dan sikap terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajari.

Fase capaian pembelajaran disusun per fase . Capaian pembelajarannya disusun 2 sampai 3 tahun untuk memberikan kesempatan belajar yang lebih fleksibel dan mendalam. Fase A umumnya Kelas I-II SD. Fase B umumnya Kelas III-IV SD. Fase C umumnya Kelas V-VI SD. Fase D umumnya Kelas VII-IX SMP. Fase E umumnya Kelas X SMA. Dan fase F umumnya Kelas XI-XII SMA.

Caaian pembeljaran setiap fase mencakup beberapa poin, antara lain:

  1. Capaian pembelajaran merupakan kompetensi yang dicapai pelajar pada akhir fase sebagai hasil dari pembelajaran yang telah diterima.
  2. Capaian pembelajaran menggambarkan kualitas hasil pembelajaran (tingkat pengetahuan, kedalaman pemahaman, dan kompleksitas keterampilan) yang diharapkan akan dicapai pelajar.
  3. Rumusan capaian pembelajaran mengacu ke taksonomi Anderson (2001) (remember/recall, understand, apply, analyze, evaluate, create) dikombinasikan dengan dimensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur, metakognitif).
  4. Capaian pembelajaran merupakan sarana untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Sedangkan capaian pembelajaran berdasarkan elemen di antaranya adalah:

  1. Disiplin keilmuan pada mata pelajaran; atau
  2. Ranah pengelompokan capaian pembelajaran secara umum dan khusus yang saling berkaitan dalam mata pelajaran tertentu.

Fungsi elemennya sendiri yaitu menyelaraskan, memfasilitasi, dan memantau perkembangan konten, kinerja, asesmen, dan sumber daya untuk memaksimalkan pembelajaran siswa. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.