Rekening Sekolah untuk Dana BOS dan BOP Harus Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Okt 15, 2021

Kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak. Mulai tahun 2022, mekanisme penyaluran langsung juga akan diterapkan pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Tujuannya pertama, untuk memangkas proses birokrasi penyaluran dana BOS dan BOP di tingkat daerah. Kedua, untuk mempercepat penerimaan dana BOS dan BOP di tingkat satuan pendidikan, dan ketiga untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran.

Akan tetapi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyaluran dana BOS secara langsung ke rekening sekolah memiliki tantangan tersendiri. Diantaranya adalah sinkronisasi Dapodik, akuntabilitas data rekening satuan Pendidikan, dan pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu.

Rekening satuan pendidikan yang tidak valid menjadi penyebab utama persoalan penyaluran dana BOS. Akibat rekening tidak valid, terjadinya retur atau gagal transfer. Pada tahun 2020 ada 1,83% yang mengalami retur. Kemudian tahun 2021 mengalami penurunan yaitu menjadi 0,5% yang mengalami retur. Diharapkan pada tahun 2022 mampu menuju zero retur.

Oleh karena itu untuk menuju zero retur, pengelolaan nomor rekening yang bervariasi perlu dilakukan penataan dengan adanya standarisasi rekening sekolah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.T.P., M.Si., pada webinar dengan tema ‘Rekening Satuan Pendidikan untuk Dana BOS dan BOP’ yang diselenggarakan Ditjen PAUD, Dikdasmen pada Kamis, 14 Oktober 2021.

”Kemendikbudristek, Kemendagri serta Kementerian Keuangan terus melakukan evaluasi kebijakan dana BOS dengan mekanisme penyaluran langsung ke satuan pendidikan. Kita sedang usulkan dana BOP mulai tahun 2022, dan penataan rekening satuan pendidikan penerima BOP akan kita tata tahun ini, berbarengan dengan penataan rekening untuk BOS,” jelas Jumeri.

Ke depan, satuan pendidikan tidak diberikan fasilitas input data rekening sendiri. Rekening satuan pendidikan harus ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sesuai kewenangannya yang mencakup satuan pendidikan negeri maupun swasta. Jumeri mengajak semua pihak berperan aktif mengawal bersama-sama untuk mewujudkan data rekening yang standar.

“Data rekening yang kita gunakan untuk penyaluran dana BOS dan BOP tahun 2022 akan mulai kita rekap pada bulan Januari 2022. Oleh karenanya mari kita semua, bapak ibu pemerintah daerah dan dinas pendidikan, untuk menyusun strategi agar data rekening yang standard dapat kami terima sebelum tanggal 21 November 2022,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen.

Jumeri melanjutkan, ke depan pelaporan dana BOP akan menggunakan aplikasi tunggal. Terkait kebijakan ini masih menunggu surat edaran Kemendikbudristek dan Kemendagri tentang penggunaan aplikasi pelaporan. “Kita juga berharap kepada kepala dinas Pendidikan untuk membimbing satuan pendidikan dalam penggunaan dana BOS dan BOP yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen mengatakan, standarisasi rekening satuan pendidikan sangat diperlukan sebagai upaya penyaluran dana BOS dan BOP yang tepat salur dan tepat sasaran.

Rekening sekolah harus valid agar penyaluran BOS dan BOP langsung ke satuan pendidikan dapat terlaksana tanpa ada retur. Serta pengelolaan rekening satuan pendidikan harus tertib melalui suatu sistem aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam penyaluran dana BOS dan BOP.

“Alur pengelolaan rekening sekolah dalam penyaluran dana BOS dan BOP, pertama pembukaan rekening satuan pendidikan oleh pemda, penetapan rekening satuan pendidikan oleh pemda, pengusulan rekening satuan pendidikan dari dinas pendidikan ke Direktur Jenderal, dan penetapan rekening Satuan Pendidikan oleh Direktur Jenderal,” jelas Sutanto.

Sedangkan untuk ketentuan perubahan rekening sekolah, Sutanto menjelaskan usulan perubahan harus sesuai dengan ketentuan dan kriteria rekening sekolah. Dan usulan perubahan rekening sekolah hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, dan disampaikan pada rentang bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.