Koordinasi Lintas Instansi, Jatim Siap Pembelajaran Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan

Jun 12, 2021

Banyuwangi, Ditjen PAUD Dikdasmen --- Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi pada Selasa, (30/3/2021). Melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, diputuskan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas; dan (2) memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap menyukseskan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, mengatakan Gubernur Jatim senantiasa selalu mendorong agar Jatim memiliki sistem untuk menerapkan protokol kesehatan yang baik dengan melibatkan seluruh elemen dan instansi. “Bukan hanya lintas hierarki tapi lintas instansi dan elemen. Maka kami optimis bahwa Jawa Timur juga siap untuk menyukseskan program tatap muka sekolah, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Emil di Banyuwangi, Jatim, Jumat (2/4/2021).

Emil menuturkan, beberapa uji coba pembelajaran tatap muka telah dilakukan di wilayah-wilayah di Jatim, terutama untuk pendidikan yang tidak bisa sepenuhnya digantikan dengan daring, di antaranya pendidikan vokasi. “Maka kami menyambut baik kemungkinan dibukanya (pembelajaran) tatap muka dan siap untuk melaksanakan sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Salah satu daerah yang sudah melaksanakan PTM di Jatim adalah Kabupaten Banyuwangi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengatakan PTM di Banyuwangi sudah dimulai secara bertahap dan terbatas sejak 18 Januari 2021. “Jadi diawali dengan SMP kelas 7, 8, dan 9, sedangkan untuk SD khusus kelas 4, 5 dan 6. Dan saat ini semua sekolah sudah melaksanakan tatap muka terbatas, maksimal 30 persen dari jumlah standar kelas. Jumlah sekolah yang sudah melaksanakan PTM di Banyuwangi ada 816 SD dan 201 SMP,” kata Suratno.

Ia menjelaskan, sekolah yang ingin menggelar PTM harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, mendapat rekomendasi dan izin dari bupati sebagai kepala daerah. Kedua, lolos verifikasi protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Ketiga, mendapat izin dari orang tua/wali dan koordinasi dengan Komite Sekolah.

“Pengawasan dilaksanakan oleh jajaran Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 di kecamatan. Jika ditemukan kasus positif, sekolah langsung menghentikan PTM sampai dengan kasusnya berhenti. Alhamdulillah sejak diberlakukan sampai saat ini tidak ditemukan kasus satu pun,” ujar Suratno. **(Desliana Maulipaksi) **

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.