Implementasi Kurikulum Merdeka Harus Dimaknai Sebagai Transformasi Pembelajaran

Jul 27, 2022

Tujuan Implementasi Kurikulum Merdeka bukan sekadar mengganti judul atau mengganti dokumen, melainkan harus dimaknai sebagai transformasi pembelajaran, mengubah cara pembelajaran agar lebih efektif.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Totok Supriyanto Analis Kebijakan Ahli Utama Direktorat SMA, Kemendikbudristek saat diskusi dengan para guru dan kepala sekolah, serta pejabat Kabupaten Pasuruan, dalam Kunjungan Kerja Implementasi Kurikulum Merdeka ke SMAN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa 26 Juli 2022.

“Jika kita berpikir mengganti kurikulum adalah tujuan, maka yang akan terjadi adalah kurikulum berganti, namun pembelajaran sama saja. Namun, bukan perubahan semacam ini yang kita harapkan,” tegas Totok.

Ia tidak menampik, bahwa untuk menciptakan tradisi baru, paradigma baru, melaksanakan pembelajaran yang lebih bagus, maka guru harus siap. Menurutnya, Kemendikbudristek telah menyiapkan pendekatan baru untuk mempersiapkan guru.

Tidak seperti sebelumnya, pendekatan yang dipilih bukan melalui pelatihan berjenjang atau bimbingan teknis, melainkan mendorong guru untuk belajar secara mandiri.

“Kemendikbudristek mendorong Bapak dan Ibu guru untuk belajar dari berbagai sumber. Salah satu yang kita persiapkan adalah platform Merdeka Mengajar,” ujarnya.

Platform Merdeka Mengajar menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Platform ini memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapanpun dan dimanapun guru berada.

“Melalui platform ini guru dapat belajar dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan guru,” tambah Totok.

Totok menjelaskan, salah satu gagasan penting dalam Kurikulum Merdeka adalah memerdekakan guru. Cara mengajar adalah area kreatif guru yang tidak boleh dijajah, dibelenggu diikat oleh aturan-aturan yang mempersulit. Ikhtiar yang sedang dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui Kurikulum Merdeka adalah membuat area belajar sebagai area sekolah yang harus merdeka.

Ikhtiar tersebut tergambar melalui struktur Kurikulum Merdeka yang terbagi menjadi dua blok. Pertama ada yang bersifat nasional. Di dalamnya ada standar output pendidikan, prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen. Standar nasional sangat generik. Lalu bagian kedua ada yang disebut kurikulum operasional satuan pendidikan. Wilayah ini yang menjadi ranah kemerdekaan guru dan satuan pendidikan.

Ia mengaku optimistis satuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan mampu membuat kurikulum operasional. Hal ini bukan tanpa alasan, sebagian besar guru di Kabupaten Pasuruan selain telah mengakses Platform Merdeka Mengajar juga sudah memiliki tradisi berbagi pengalaman dalam mengajar.

Ini, menurut Totok merupakan modal penting. Ia yakin dengan modal ini, sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka di Kabupaten Pasuruan akan mampu mempersiapkan kurikulum operasional, silabus, RPPnya, bahan-bahan ajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka.

“Dengan Kurikulum Merdeka, bapak dan ibu guru merdeka dalam merencanakan, merdeka dalam melaksanakan pembelajaran,” tegas dia.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.