Data yang Baik dan Benar Mudahkan Proses Pencairan Dana BOS

Mar 25, 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayan terus melakuan perbaikan dalam menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yaitu dengan mentransfer dana secara langsung ke rekening sekolah. Oleh karena itu, dana BOS yang disalurkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Belajar dari pengalaman tahun 2020, hasil riset yang dilakukan Kemendikbud menyimpulkan bahwa dana BOS yang disalurkan langsung kepada rekening sekolah jauh lebih efektif dan cepat diterima. Pada tahun anggaran 2021 ini, Kemendikbud kembali menyalurkan dana BOS dengan metode yang sama.

Kemendikbud sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 52,5 triliun untuk dana BOS tahun 2021. Anggaran itu akan disalurkan kepada 216.603 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

“Terdapat perubahan kebijakan BOS tahun 2021 yang merupakan perbaikan dari tahun 2020. Yaitu, dana BOS per siswa pada tahun 2020 sama rata di setiap daerah. Misalnya untuk SMA di Yogyakarta Rp 1,5 juta per siswa pada 2020, di daerah lain pun mendapatkan nilai yang sama. Sementara untuk tahun 2021 ini biayanya macam-macam disesuaikan dengan daerah masing-masing dan kebutuhan sekolahnya masing-masing,” ujar Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Sutanto menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim setelah mendengar masukan dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan kebutuhan setiap sekolah di daerah yang berbeda-beda.

“Jadi biaya untuk setiap sekolah di daerah masing-masing itu dibedakan, tapi kalau sekolahnya masih satu daerah itu ya tetap disamakan,” imbuhnya.

Sesditjen PAUD Dasmen melanjutkan, Kemendikbud telah menyalurkan kepada 216.385 sekolah (99,99%) dengan tingkat retur yang menurun pada tahap 2 ini. “Terjadi penurunan retur dana BOS di setiap tahapan penyaluran. Tahap 1 sebesar 1,2% atau sebanyak 2.547 sekolah. tahap kedua 0,17% atau 352 sekolah dan tahap ketiga sebesar 0,35% atau sebanyak 767 sekolah,” paparnya.

Terkait penyaluran dana BOS ini, masih banyak kabar-kabar yang beredar terkait hambatan pengiriman. Namun Sutanto menjelaskan inkonsistensi data rekening sekolah ternyata menjadi salah satu penyebab terjadi retur atau gagal transfer.

“Seperti sekolah mengubah data atas nama rekening setelah pengajuan rekomendasi penyaluran, rekening tidak aktif, adanya perubahan jenis rekening dari rekening biasa ke rekening giro. Tidak ada transaksi dalam beberapa bulan terakhir (rekening dormant) atau karena terjadinya penutupan rekening,” katanya.

Sutanto melanjutkan, nilai satuan biaya dana BOS meningkat sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Kenaikan satuan biaya hanya berlaku pada jenjang SD sebanyak 13%, SMP (10%), dan SMA (7%). Khusus wilayah 3T, rata-rata mengalami kenaikan satuan biaya sebesar 47,19% (SD); 49,85% (SMP); 50,78% (SMA); 50,70% (SMK); dan 49,61% (SLB).

“Ada dua ketentuan untuk satuan biaya majemuk. Pertama dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK), dan kedua dilihat dari indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” imbuhnya.

Sutanto melanjutkan, ada 12 komponen yang bisa dipergunakan dari dana BOS. Yaitu untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiyaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan yang terakhir adalah untuk pembayaran honor.

“Nah, sejak adanya pandemi ini dana BOS diperbolehkan untuk membiayai atau menambahkan biaya untuk pembuatan kebutuhan sekolah sesuai dengan protokol kesehatan. Karena sebentar lagi akan dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Seperti pembangunan sanitasi sekolah yang layak, kantin yang sehat, ruangan yang layak, dan tempat mencuci tangan,” katanya.

Karena anggaran BOS ini tidak disekat-sekat dan tidak ada batasan, dan semuanya diserahkan kepada kepala sekolah yang nantinya akan mengatur seperti apa untuk kebutuhan sekolahnya, maka Sutanto mengingatkan kepala sekolah adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS ini.

“Oleh karena itu kepala sekolah harus memperhatikan segala aspek mulai dari data hingga laporan yang harus dibuat secara akuntabilitas dan transparan,” imbuhnya.

Selain membuat data dan laporan yang akuntabilitas dan transparan, pihak sekolah juga harus membuat data yang benar yang akan berpengaruh terhadap proses pencairan dana BOS. Sutanto mengatakan data yang benar itu adalah data yang cepat, lengkap, mutakhir, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Data yang cepat itu artinya data yang disampaikan menggunakan waktu sangat singkat. Semakin cepat semakin baik. Sekarang teknologi sudah semakin maju, jadi kita bisa memanfaatkan perkembangan teknologi. Yang kedua data yang lengkap yaitu data yang bisa dianalisis. Yang ketiga data yang mutakhir yaitu data terkini dan up to date karena data itu tidak statis tapi dinamis. Dan yang terakhir data yang akurat itu artinya data yang tidak dilebih-lebihkan dan tidak di kurang-kurangi,” pungkasnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.