90 Persen Biaya Operasional Sekolah di Kota Salatiga Berasal dari BOS

Mar 30, 2021

Salatiga, Ditjen PAUD Dikdasmen --- Biaya operasional sekolah setidaknya berasal dari dua sumber utama, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan BOS Daerah (BOSDA) dari pemerintah daerah. Proporsi penggunaan kedua sumber tersebut berbeda-beda, tergantung kondisi di setiap daerah. Di Kota Salatiga, Jawa Tengah, biaya operasional sekolah-sekolahnya sebagian besar menggunakan BOS reguler dari pemerintah pusat. Proporsi penggunaan BOS dari pemerintah pusat bahkan mencapai 90 persen dari total kebutuhan biaya operasional sekolah, sedangkan 10 persen sisanya berasal dari BOSDA.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Yuni Ambarwati, mengatakan BOS dari pemerintah pusat bukan sekadar membantu atau mendukung operasional sekolah, melainkan benar-benar membiayai operasional sekolah. “BOS pusat paling tidak memenuhi 90 persen biaya operasional sekolah, mengingat di sekolah-sekolah negeri kan (biaya) gratis, sehingga anggaran kita dapatkan dari BOS yang bersumber dari APBN. Kami merasa terbantu dengan BOS ini sehingga kebutuhan-kebutuhan di sekolah dalam upaya mencapai delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan untuk meningkatkan mutu pembelajaran peserta didik. Sangat membantu sekali,” ujar Yuni di Kantor Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Namun begitu, lanjutnya, untuk peningkatan sarana dan prasarana di sekolah belum bisa hanya mengandalkan BOS pusat, sehingga masih membutuhkan BOSDA. Karena itu ia berharap ke depannya nanti besaran BOS dapat naik lagi. “Kemarin sudah bertambah dari Rp800 ribu jadi Rp900 ribu per anak untuk SD, kemudian untuk SMP dari sejuta naik menjadi Rp1,1 juta. Ini sangat membantu sekolah ,” kata Yuni.

Yuni juga mengapresiasi perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang dilakukan pemerintah pada tahun 2020. Percepatan proses penyaluran dana BOS sejak tahun 2020 ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

“Penyaluran BOS tahun 2020 semakin baik. Artinya smakin cepat dan mudah, tentunya efisien, tepat sasaran, dan bisa cepat dimanfaatkan oleh sekolah. Sehingga sekolah merasa senang dengan penyaluran model sekarang. Selain itu dulu penyaluran dibagi menjadi empat kali, sekarang hanya tiga kali pencairan sehingga lebih cepat bisa dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah,” ujar Yuni.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Salatiga, Suyitno. Ia mengatakan, dana BOS dari pemerintah pusat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembiayaan operasional sekolah di SMAN 1 Salatiga. “BOSDA Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kontribusi. Jadi dua sumber dana ini menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan pembelajaran di SMAN 1 Salatiga,” katanya.

Suyitno menuturkan, selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, SMAN 1 Salatiga memfokuskan penggunaan dana BOS untuk proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana yang ada di sekolah. “Selain itu juga kami mengalokasikan dana BOS untuk pembinaan kegiatan ekstrakurikuler agar anak-anak tetap berprestasi meskipun dalam masa pandemi,” tuturnya. Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud tersebut dilakukan secara daring, termasuk untuk keikutsertaan peserta didik dalam lomba atau kompetisi.

Suyitno juga mengapresiasi Kemendikbud yang telah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS di masa pandemi. “Penggunaan dana BOS yang fleksibel ini tetap sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sehingga sekolah bisa merencanakan dengan baik sesuai dengan visi dan misi sekolah,” ujarnya.

Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibiltas penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dana BOS dapat digunakan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan operasional pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta penyediaan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan di sekolah.** (Desliana Maulipaksi)**

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.